Showing posts with label ips. Show all posts
Showing posts with label ips. Show all posts

2019/06/10

Pengertian, Fungsi, Dan Sejarah Singkat Pancasila

Pengertian, Fungsi, Dan Sejarah Singkat Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila penyusun Pancasila adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pengertian pancasila dan sejarah singkatnya, 9 fungsi pancasila sebagai ideologi dasar, serta tujuan pancasila untuk bangsa indonesia, Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, Terminologis, Hakikat Pancasila, Kedudukan Pancasila, arti lambang pancasila, pancasila sebagai ideologi dan dasar negara,latar belakang

Sejarah Perumusan Dan Lahirnya Pancasila.

Pada bulan 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:

  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
  • Pancasila, menurut Notonegoro, merupakan dasar falsafah Negara Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup Bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
  • Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
  1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Fungsi Pancasila

1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
4. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
5. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
6. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
7. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
8. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
9. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.

Arti Lambang Pancasila

1. Arti lambang Pancasila Sila Pertama: Bintang.
Simbol bintang yang memiliki lima sudut melambangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bintang melambangkan sebuah cahaya, seperti cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia. Lambang bintang juga diartikan sebagai sebuah cahaya untuk menerangi Dasar Negara yang lima (Pembukaan UUD ‘45 alinea 4), Sifat Negara yang lima (pembukaan UUD ’45 alinea 2), dan tujuan negara yang lima (Pembukaan UUD ’46 alinea 4). Sedangkan latar berwarna hitam menunjukkan warna alam dan mengandung arti bahwa berkat rahmat Allah adalah sumber dari segalanya.

2. Arti lambang Pancasila Sila Kedua: Rantai.
Rantai melambangkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.         

3. Arti lambang Pancasila Sila Ketiga: Pohon Beringin.
Pohon beringin melambangkan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Pohon beringin melambangkan pohon besar yang bisa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh dibawahnya. Hal ini mewakili Negara Indonesia yang menjadi tempat berteduh semua rakyat Indonesia. Pohon beringin juga memiliki sulur dan akar yang menjalar ke segala arah. Hal ini mewakili keragaman suku bangsa yang menyatu di Indonesia.

4. Arti lambang Pancasila Sila Keempat: Kepala Banteng.
Kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Kepala banteng melambangkan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.

5. Arti lambang Pancasila Sila Kelima: Padi Dan Kapas.
Padi dan kapas melambangkan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas dapat mewakili sila kelima, karena padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang, sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran. Hal itu sesuai dengan tujuan utama dari sila kelima.

Sumber :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
2. http://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.com

2019/06/08

Daftar Rangkuman Ukuran Kertas Standar

A. Ukuran Kertas Standar ISO diantaranya adalah  seri A, seri B, seri C, seri F dan seri R.
  1. Ukuran kertas Seri A yang terdiri dari: A0, A1, A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8, A9, A10.
  2. Ukuran kertas Seri B yang terdiri dari: B0, B1, B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, B10.
  3. Ukuran kertas Seri C yang terdiri dari: C0, C1, C2, C3, C4, C5, C6, C7, C8, C9, C10.
  4. Ukuran kertas Seri F yang terdiri dari: F4
  5. Ukuran kertas Seri R yang terdiri dari: 2R, 3R, 4R, 5R, 6R, 8R, 10R, 11R, 12R, 16R, 20R, 24R, 30R.
B. Ukuran Kertas Standar Amerika Utara diantaranya adalah ukuran Letter, Legal, Junior Legal, Ledger dan Tabloid.
Daftar Rangkuman Ukuran Kertas Standar, Ukuran Kertas Standar Amerika Utara, Ukuran Kertas Standar ISO seri A, seri B, seri C, seri F dan seri R, A0, A1, A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8, A9, A10, B0, B1, B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, B10, C0, C1, C2, C3, C4, C5, C6, C7, C8, C9, C10, F4, 2R, 3R, 4R, 5R, 6R, 8R, 10R, 11R, 12R, 16R, 20R, 24R, 30R,  Letter, Legal, Junior Legal, Ledger, Tabloid, kertas print, kertas foto
Daftar Rangkuman Ukuran Kertas Standar

1. Ukuran Kertas Standar ISO Seri A.

Ukuran Kertas Dalam Cm Dalam Inch
A0 84,1 x 118,9 33,11 x 46,81
A1 59,4 x 84,1 23,39 x 33,11
A2 42,0 x 59,4 16,54 x 23,39
A3 29,7 x 42,0 11,69 x 16,54
A4 21,0 x 29,7 8,27 x 11,69
A5 14,8 x 21,0 5,83 x 8,27
A6 10,5 x 14,8 4,13 x 5,83
A7 7,4 x 10,5 2,91 x 4,13
A8 5,2 x 7,4 2,05 x 2,91
A9 3,7 x 5,2 1,46 x 2,05
A10 2,6 x 3,7 1,02 x 1,46

2. Ukuran Kertas Standar ISO Seri B.

Ukuran Kertas Dalam Cm Dalam Inch
B0 100,0 x 141,4 39,37 × 55,67
B1 70,7 x 100,0 27,83 × 39,37
B2 50,0 x 70,7 19,69 × 27,83
B3 35,3 x 50,0 13,90 × 19,69
B4 25,0 x 35,3 9,84 × 13,90
B5 17,6 x 25,0 6,93 × 9,84
B6 12,5 x 17,6 4,92 × 6,93
B7 8,8 x 12,5 3,46 × 4,92
B8 6,2 x 8,8 2,44 × 3,46
B9 4,4 x 6,2 1,73 × 2,44
B10 3,1 x 4,4 1,22 × 1,73

3. Ukuran Kertas Standar ISO Seri C.

Ukuran Kertas Dalam Cm Dalam Inch
C0 91,7 x 129,7 36,10 × 51,06
C1 64,8 x 91,7 25,51 × 36,10
C2 45,8 x 64,8 18,03 × 25,51
C3 32,4 x 45,8 39,37 × 55,67
C4 22,9 x 32,4 9,02 × 12,76
C5 16,2 x 22,9 6,38 × 9,02
C6 11,4 x 16,2 4,49 × 6,38
C7 8,1 x 11,4 3,19 × 4,49
C8 5,7 x 8,1 2,24 × 3,19
C9 4,0 x 5,7 1,57 × 2,24
C10 2,8 x 4,0 1,10 × 1,57

4. Ukuran Kertas Standar ISO Seri F.

Ukuran Kertas Dalam Cm Dalam Inch
F4 21,5 x 33 8,5 x 13

5. Ukuran Kertas Standar ISO Seri R.

Ukuran Kertas Dalam Cm Dalam Inch
2R 6,0 x 9,0 2,5 × 3,5
3R 8,9 x 12,7 3,5 x  5
4R 10,2 x 15,2 4 x 6
5R 12,7 x 17,8 5 x 7
6R 15,2 x 20,3 6 x 8
8R 20,3 x 25,4 8 x 10
10R 25,4 x 30,5 10 x 12
11R 27,9 x 35,6 11 × 14
12R 30,5 x 38,1 12 x 15,5
16R 40,64 x 50,8 16 x 20
20R 50,8 x 60,96 20 x 24
24R 60,96 x 80 60,96 x 80
30R 75 x 100 30 x  40

6. Ukuran Kertas Standar Amerika Utara.

Ukuran Kertas Dalam Cm Dalam Inch
Letter 21,6 × 27,9 8.5 × 11
Legal 21,6 × 35,6 8.5 × 14
Junior Legal 20,3 × 12,7 8.0 × 5.0
Ledger 43,2 × 27,9 17 × 11
Tabloid 27,9 × 43,2 11 × 17

2019/06/04

Contoh Aneka Macam Perlengkapan Kantor

Peralatan Kantor adalah alat atau perlengkapan yang digunakan untuk membantu kelancaran sebuah perusahaan dalam kegiatan-kegiatan administrasinya.

Beberapa Contoh perlengkapan kantor adalah:

1. Filling Kabinet
Lemari khusus yang terbuat dari bahan logam yang berfungsi untuk menyimpan arsip-arsip penting perusahaan. Biasa juga disebut dengan lemari arsip.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
2. Perforator.
Perforator adalah alat untuk membuat lubang pada kertas atau dokumen. Perforator ada yang terdiri dari satu, dua, dan lima pelubang yang memiliki fungsi masing-masing.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
3. Mesin Penghitung Uang (Money Counter).
Sebuah alat bantu yang berfungsi untuk menghitung jumlah uang kertas secara cepat dan praktis.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
4. Kalkulator.
Alat bantu yang berfungsi untuk menghitung penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.
Contoh Aneka Macam Perlengkapan Kantor
5. Mesin Fotokopi.
Sebuah alat elektronik yang berfungsi untuk menggandakan atau membuat salinan ke atas kertas dari sebuah dokumen, buku, foto, atau sumber lainnya.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
6. Printer.
Sebuah piranti elektronik yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar/grafik, di atas kertas.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
7. Map Arsip.
Map arsip adalah lipatan yang terbuat dari plastik/kertas tebal yang digunakan untuk menyimpan arsip/surat-surat/dokumen penting.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
8. Guide.
Lembaran kertas tebal atau karton yang digunakan sebagai penunjuk atau sekat/pemisah dalam penyimpanan arsip/dokumen.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
9. Stapler.
Alat untuk menyatukan sejumlah kertas. Jumlah kertas yang bisa disatukan tergantung dari ukuran stapler.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
10. Numerator.
Numerator adalah alat untuk membubuhkan nomor (yang terdiri dari 6 digit angka atau lebih) pada lembaran dokumen/arsip.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
11. Flashdisk.
Sebuah media penyimpanan data portable yang dihubungkan port USB yang mampu menyimpan berbagai format data dan memiliki kapasitas penyimpanan yang cukup besar.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
12. Mesin Penghancur Kertas (Paper Shredder)
Mesin yang berfungsi untuk menghancurkan kertas/dokumen penting lainnya sehingga tetap terjamin kerahasiaannya.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
13. Mesin Absensi.
Sebuah alat untuk mengumpulkan data kehadiran para karyawan/siswa.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
14. Mesin Fax.
Alat komunikasi yang digunakan untuk menyalin dan mengirimkan dokumen seperti aslinya dengan menggunakan jaringan telepon menuju mesin faks penerima yang kemudian bisa dicetak secara tertulis.
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan
15. Pesawat Telepon.
Sebuah alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan suara (terutama pesan yang berbentuk percakapan).
nama peralatan perlengkapan kantor, fungsi, contoh, gambar, kegunaan, jenis, aneka macam, alat tulis, alat bantu pekerjaan

2019/06/02

Pengertian & Manfaat : Angin Darat Dan Angin Laut

Angin Darat & Angin Laut - Pengertian, Penyebab, dan Fungsi.

1. ANGIN DARAT

angin darat, angin laut, penjelasan, manfaat, fungsi, proses terjadinya, jenis angin, sifat angin, penyebab, ilmu alam, IPA

A. Pengertian : Angin Darat adalah angin yang begerak dari darat ke lautan dan terjadi pada waktu malam hari.

B. Penyebab : Sifat daratan yang cepat menyerap panas sekaligus cepat melepaskan panas menyebabkan suhu daratan lebih cepat dingin dibanding lautan di malam hari. Daratan menjadi daerah yang mempunyai tekanan tinggi (maksimum), sedangkan laut menjadi daerah yang mempunyai tekanan rendah (minimum) sehingga menyebabkan angin bergerak dari daratan ke lautan.

C. Fungsi : Angin darat digunakan oleh para nelayan untuk berangkat mencari ikan ke laut di malam hari.

2. ANGIN LAUT

angin darat, angin laut, penjelasan, manfaat, fungsi, proses terjadinya, jenis angin, sifat angin, penyebab, ilmu alam, IPA

A. Pengertian : Angin yang bergerak dari lautan ke daratan dan terjadi pada waktu siang hari.

B. Penyebab : Sifat lautan yang lambat menyerap panas dan lambat melepaskannya menyebabkan suhu lautan lebih dingin dibanding daratan di siang hari. Hal tersebut mengakibatkan laut menjadi daerah yang bertekanan tinggi (maksimum) sedangkan daratan menjadi daerah bertekanan rendah (minimum) sehingga menyebabkan angin bergerak dari lautan menuju daratan.

C. Fungsi : Angin laut dering digunakan oleh para nelayan untuk pulang dari laut di siang hari.

2019/05/29

45 Butir-Butir Pancasila (Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003)

45 Butir-Butir Pancasila (Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003)
45 Butir-Butir Pancasila Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003, pendidikan sekolah, pengertian, lambang, filsafat, ppkn, pkn, pelajaran budi pekerti, pendidikan moral dan persatuan, kebangsaan, indonesia, kewarganegaraan, sinichinet, sejarah indonesia

Butir Sila Pertama (I) : Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Butir Sila Kedua (II) : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Butir Sila Ketiga (III) : Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Butir Sila Keempat (IV) : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaran/Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Butir Sila Kelima (V) : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2019/05/25

Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)


Menurut Wikipedia : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

pendidikan, uud 45, uud 1945, pembukaan, undang-undang dasar 1945, indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.